Persyaratan dan Blanko Permohonan Akta Perkawinan
04 Oktober 2019 11:25:14 WITA
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN
- Mengisi Blanko/Formulir permohonan.
- a. Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Lurah / Perbekel.
- b. Fotocopy Akta Kematian bagi mempelai yang berstatus Cerai Mati.
- b. Melampirkan Akta Perceraian asli bagi mempelai yang berstatus Cerai Hidup.
- c. Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang asli.
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai.
- Pasfoto berwarna berpasangan ukuran 6x4 cm sebanyak 4 lembar berpakaian bebas rapi baju berkerah.
- Melampirkan fotocopy KTP-el kedua mempelai dan 2 (dua) orang saksi.
- Fotocopy Kartu Keluarga kedua mempelai.
- Kedua mempelai menandatangani Buku Akta dihadapan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Izin kedua orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun.
- Izin Pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun.
- Izin Komandan asli bagi anggota TNI dan POLRI.
- Surat Peralihan Agama bagi yang beralih agama.
- Bagi Perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri.
- Melampirkan fotocopy Ijazah bagi yang memiliki Ijazah.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi:
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
dikutip dari halaman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil : http://disdukcapil.bulelengkab.go.id/
Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna hijau
- BLANKO bisa didownload di di bawah
Dokumen Lampiran : Download
Komentar atas Persyaratan dan Blanko Permohonan Akta Perkawinan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |